Dinas Pariwisata, Kepemudaan & Olahraga (DPKO) Kabupaten Bangka Selatan
Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan & Olahraga
Terhitung mulai tahun 2022 kantor DPKO Kabupaten Bangka Selatan berkantor di gedung Wisma Samudra Toboali
- Jalan Jendral Sudirman Simpang Lima Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung 33783
- (0718)
- [email protected]
- Senin - Kamis : 07:30 - 16:00 WIB | Jumat : 07:30 - 16:30 WIB
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga. Susunan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan terdiri atas :
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan;
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
- Bidang Kepemudaan dan Olahraga, membawahi :
- Seksi Pemberdayaan dan Pengembangan Pemuda;
- Seksi Pembudayaan dan Peningkatan Prestasi Olahraga;
- Seksi Standarisasi dan Infrastruktur, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda dan Olahraga;
- Bidang Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, membawahi :
- Seksi Analisis Data Strategi dan Pengembangan Pemasaran Pariwisata;
- Seksi Ekonomi Kreatif;
- Seksi Pengembangan SDM dan Kelembagaan Kepariwisataan;
- Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata, membawahi :
- Seksi Pengembangan dan Tata Kelola Destinasi Wisata;
- Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Ekosistem;
- Seksi Pengendalian dan Transformasi
- UPTD Dinas
- Kelompok Jabatan Fungsional
VISI
“TERWUJUDNYA BANGKA SELATAN MANDIRI, MAJU, SEJAHTERA DAN BERDAYA SAING”
- Mandiri adalah cita-cita otonomi daerah karena merupakan pilar kemandirian suatu daerah, gambaran kesejahteraan dan eksistensi daerah serta merupakan prasyarat keberhasilan pemerintahan daerah
- Maju Berarti mampu mewujudkan kehidupan kompetitif dan visioner dengan mengandalkan kemapuan dan kekuatan daerah
- Sejahtera Berarti perwujudan kondisi masyarakat yang tercukupi dan terpenuhi kebutuhan dasarnya serta meningkat taraf hidup dan kualitas hidupnya
- Berdaya saing adalah perwujudan kondisi masyarakat yang cerdas, sehat, produktif dan berahlak mulia serta memiliki daya saing secara bertanggung jawab dalam memanfaatkan peluang dan menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi Asia (MEA)
MISI
Misi Pertama : Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Masyarakat berbasis Potensi Lokal;
Misi Kedua : Mewujudkan Daerah yang berdaya saing
Misi Ketiga : Mewujudkan Pelayanan Publik yang profesional Berbasis Teknologi Informasi dan Penyelenggaran Tata Pemerintahan Daerah yang baik (Good Local Governance)
TUGAS DAN POKOK DINAS PARIWISATA KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 39 Tahun Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan. Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan mempunyai Kedudukan sebagai unsur Pelaksana Urusan Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administrative mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Adapun Tugas Pokok Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan adalah sebagai berikut :
A. Tugas
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
B. Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Penyelenggaraan Urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup dan tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DINAS
TUGAS :
Membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga.
FUNGSI :
- Perumusan rencana dan kebijakan teknis di bidang pariwisata, kepemudaan dan olah raga;
- Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian dinas;
- Pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.